Prosedur dan Syarat Pernikahan Beda Negara di Indonesia

 batita.my.idPernikahan beda negara merupakan momen spesial, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa melangsungkan pernikahan, salah satunya adalah syarat foto pernikahan yang harus disiapkan. Pada artikel ini, kita akan membahas detail syarat-syarat foto pernikahan, serta dokumen penting lainnya yang perlu disiapkan oleh pasangan WNI dan WNA.



1. Dokumen Persyaratan Pernikahan

Sebelum kita membahas tentang syarat foto pernikahan, ada baiknya mengetahui beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan dalam pernikahan lintas negara. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pasangan WNI dan WNA:

  • Surat keterangan belum menikah dari negara asal WNA.
  • Akte kelahiran dan identitas diri (KTP dan paspor) untuk WNA dan WNI.
  • Surat izin menikah dari Kedutaan Besar negara asal WNA.

2. Syarat Foto Pernikahan untuk Dokumen Resmi

Dalam pengurusan dokumen pernikahan lintas negara, syarat foto menjadi hal yang penting karena dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pelaporan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dan juga untuk pengurusan izin tinggal bagi pasangan WNA. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk foto pernikahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ukuran foto: Biasanya ukuran foto yang diperlukan adalah 4x6 cm atau 3x4 cm. Pastikan untuk menanyakan secara spesifik kepada instansi yang bersangkutan mengenai ukuran yang dibutuhkan.
  • Background: Umumnya, foto pernikahan resmi membutuhkan background berwarna merah atau biru, tergantung pada kebijakan instansi. Background merah biasanya digunakan untuk tahun kelahiran genap, sedangkan background biru untuk tahun kelahiran ganjil.
  • Pakaian: Pasangan harus mengenakan pakaian yang formal. Pria sebaiknya mengenakan kemeja dan jas, sementara wanita disarankan untuk memakai baju rapi, dan bagi yang berjilbab, pastikan leher tetap terlihat.
  • Pose dan ekspresi: Ekspresi wajah dalam foto harus terlihat jelas tanpa senyum, dengan mata menghadap langsung ke kamera dan mulut tertutup. Pose yang diambil juga harus dari depan dengan kepala tegak.
  • Resolusi dan kualitas: Foto harus memiliki kualitas yang baik, tidak blur, dan dicetak dengan resolusi tinggi di atas kertas foto matte atau glossy.

Persyaratan ini penting dipatuhi untuk memastikan foto dapat diterima tanpa masalah oleh kantor catatan sipil atau kedutaan besar. Jika ada ketidaksesuaian, bisa saja dokumen pernikahan atau visa WNA ditolak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan lengkap, Anda bisa merujuk ke sumber terkait di syarat foto pernikahan.

3. Proses Pendaftaran di KUA dan Catatan Sipil

Setelah semua dokumen, termasuk foto pernikahan, disiapkan, langkah berikutnya adalah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. KUA menangani pernikahan untuk pasangan Muslim, sementara Catatan Sipil untuk pernikahan non-Muslim.

Proses pendaftaran ini harus dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Pastikan seluruh dokumen asli dan salinannya sudah lengkap agar tidak ada penundaan.

4. Prosedur Legalisasi Dokumen Pernikahan

Setelah menikah, dokumen pernikahan perlu dilaporkan dan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar negara asal WNA. Langkah ini penting agar pernikahan Anda diakui di negara asal pasangan.

Jika terdapat kendala dalam legalisasi dokumen, sebaiknya segera konsultasikan dengan konsultan hukum yang berpengalaman dalam urusan pernikahan internasional.

5. Pengurusan Kewarganegaraan Anak

Bagi pasangan yang berencana untuk memiliki anak setelah menikah, sangat penting untuk mengetahui aturan kewarganegaraan di Indonesia. Anak yang lahir dari pasangan beda negara berhak memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.




Dengan memahami seluruh prosedur dan syarat, termasuk syarat foto pernikahan, pasangan dapat mengurus pernikahan lintas negara dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah administrasi. Pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan siapkan foto pernikahan Anda dengan baik untuk keperluan administrasi yang diperlukan.

Lebih baru Lebih lama